Training “Anti-Fraud” bagi Para Auditor Internal di Bali

Training “Anti-Fraud” bagi Para Auditor Internal di Bali

Pengendalian internal (internal control) membantu entitas dalam mencapai tujuannya dan mempertahankan serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan. COSO Framework menjadi dasar mengembangkan sistem pengendalian internal sehingga memungkinkan organisasi untuk secara efektif dan efisien beradaptasi dengan perubahan bisnis dan lingkungan operasi, memitigasi risiko ke tingkat yang dapat diterima, dan mendukung pengambilan keputusan dan tata kelola (governansi) organisasi yang baik.

Merancang dan menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif dapat menjadi tantangan seiring dengan perubahan lingkungan. Model bisnis yang baru dan berubah dengan cepat, penggunaan dan ketergantungan yang lebih besar pada teknologi, peningkatan persyaratan dan pengawasan peraturan, globalisasi, dan tantangan lainnya menuntut sistem pengendalian internal apa pun agar gesit dalam beradaptasi dengan perubahan dalam lingkungan bisnis, operasi, dan peraturan.

Demikian pula dengan tipe-tipe kecurangan (fraud) yang ikut beradaptasi dengan lingkungan baru sejalan dengan transformasi dan revolusi industri. Fraud is never zero. Fraud ibarat virus yang menjadi bahaya laten yang bisa menggurita jika tidak ada upaya pencegahan dan pendeteksian. Fungsi pengawasan tentu harus diefektifkan untuk mencegah keterjadian perbuatan fraud di lingkungan organisasi.

Forum Training “Peningkatan Efektifitas Fungsi Pengawasan melalui Sistem Anti-Fraud” menjadi salah satu alternatif terbaik untuk meningkatkan kapabilitas dan wawasan terutama bagi pemangku amanah di bidang pengawasan dan audit internal.

PUSAKA menyelenggarakan kegiatan training Peningkatan Efektifitas Fungsi Pengawasan melalui Sistem Anti-Fraud di Bali dengan peserta para auditor internal, komite audit, komisaris BUMN dan BLU di Bali pada tanggal 14 Desember 2022.

Tujuan training anti fraud ini adalah: 1) Peserta memahami konsep the Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) sebagai Internal Control—Integrated Framework; 2) Peserta memahami strategi penerapan pengendalian internal pada berbagai tingkatan entitas, unit operasi, dan fungsional; 3) Peserta memiliki pengetahuan tentang pendekatan berbasis prinsip yang memberikan fleksibilitas dan memungkinkan penilaian dalam merancang, menerapkan, dan melakukan pengendalian internal; 4) Peserta memahami sarana untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko, dan untuk mengembangkan dan mengelola respons yang tepat terhadap risiko dalam tingkat yang dapat diterima dengan sistem anti-fraud; 5) Peserta memiliki pengetahuan tentang pengertian fraud dan tipenya serta cakupan kejahatan keuangan (financial rime); dan 6) Peserta memiliki pengetahuan tentang sistem anti-fraud, pendekatan Whistleblowing System (WBS) dan red flag system (RFS).

Materi yang dikupas dalam training tersebut meliputi: 1) The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO) sebagai Internal Control—Integrated Framework: (a) Control Environment, (b) Risk Assessment, (c) Control Activities, (d) Information and Communication, (e) Monitoring Activities; 2) Optimalisasi Fungsi Pengawasan: (a) Informasi dan Laporan keuangan, (b) Sistem pengendalian internal dan implementasinya, (c) Pelaksanaan audit internal maupun, (d) Pelaksanaan audit eksternal, (e) Manajemen  risiko dan mitigasinya, (f) Kepatuhan dan Tata Kelola Perusahaan; 3) Optimalisasi Fungsi Komite Audit: (a) Fungsi Utama Komite Audit, (b) Legal Framework, (c) Tata Kelola ( Governansi ) Komite Audit, (d) Komunikasi dan Pelaporan Komite Audit, (d) Pengembangan dan Evalusi Kinerja Komite Audit; 4) Optimalisasi Fungsi Satuan Pengawas Internal (Auditor Internal); (a) International Professional Practices Framework (IPPF Standards), (b) Piagam Audit Internal, (c) Independensi dan Objektivitas, (d) Kompetensi, (e) Quality Assurance and Improvement Program, (f) Internal Audit Capability Model, (g) Peran Advisory, (g) Teknologi; 5) Sistem Anti-Fraud: (a) Tipe Sistem Anti-Fraud, (b) Whistleblowing System (WBS), (c) Red Flag System (RFS), (d) Analysis of Regulatory Compliance, (e) Peran Audit Internal dalam Pencegahan Fraud; dan 6) Manajemen Risiko & Strategi Anti-Fraud: (a) Pengawasan Aktif, (b) Kebijakan dan Prosedur, (c) Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, (d) Pengendalian dan Pemantauan, (e) Strategi Anti-Fraud.

Narasumber dalam training anti-fraud bagi para auditor internal adalah Dr. Dr. Moh Mahsun, SE, M.SI, AK, CA, CPA, CFRA, CPI, CHFI, CIPSAS, founder dan pimpinan PUSAKA.