Jakarta, 11 April 2023 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah maju dalam upaya penanganan kasus korupsi dengan menyelenggarakan pelatihan Penilaian Risiko Korupsi (Corruption Risk Assesment) bagi pegawai KPK pada unit kerja Direktorat Antikorupsi Badan Usaha. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Diklat Antikorupsi KPK ini diikuti oleh para pegawai KPK yang bertugas pada unit kerja Direktorat Antikorupsi Badan Usaha.
Dalam acara ini, KPK mengundang Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., AK., CA., CFrA., CIPSAS., CPI, CHFI sebagai narasumber pelatihan Corruption Risk Assesment. Pelatihan yang berlangsung selama 2 hari ini membahas mengenai pengenalan risiko korupsi, deteksi dan investigasi fraud, fraud risk assessment, implementasi corruption risk assessment, dan sistem anti-fraud.
Pelatihan Corruption Risk Assesment ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai KPK dalam menangani kasus korupsi yang semakin kompleks dan sulit ditangani. Dalam pelatihan ini, pegawai KPK diajarkan tentang teknik dan metode penilaian risiko korupsi serta cara-cara mendeteksi dan menangani fraud dalam suatu organisasi.
Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Sdr. Dani Rustandi mengatakan, “Kami berharap pelatihan Corruption Risk Assesment ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus korupsi. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para pegawai KPK dapat lebih cermat dan efektif dalam melakukan deteksi dan investigasi kasus korupsi.”
Pelatihan Corruption Risk Assesment ini diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test sebagai penilaian hasil pembelajaran para peserta. Diharapkan, dengan pelatihan ini, KPK dapat semakin kuat dan efektif dalam memerangi kasus korupsi di Indonesia.