PUSAKA melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dan dilanjukan dengan Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi – Auditor Forensik (LSP-AF) pada tanggal 21 Desember 2022 di kantor LSP-AF, Jl. Pramuka No.33 Jakarta Timur. MoU tersebut secara resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana dari Pihak Pusaka diwakili oleh Dr. Moh Mahsun, SE, M.Si, AK, CA, CPA, CFrA, CIPSAS, CPI, CHFI selaku Founder dan pimpinan PUSAKA, sedangkan dari LSP-AF diwakili oleh Drs. Ubaedi, AK, CA, CFrA selaku Ketua LSP-AF. Hadir pula dalam acara tersebut sejumlah pengurus LSP-AF beserta staf termasuk juga manajer dari PUSAKA.
Nota Kesepahaman antara PUSAKA dengan LSP-AF tertuang dalam MoU No. 012/MOU/PFK/XII/2022 tentang penyelenggaraan training sistem anti-fraud dan sertifikasi auditor forensik. Kerjasama antara PUSAKA dengan LSP-AF tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama No. 1294/OTR/PFK/XII/2022 dengan ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan bidang audit forensik dan sertifikasi auditor forensik melalui skema 01: kualifikasi auditor forensik (27 unit kompetensi) dan skema 02: klaster, meliputi 1) Sistem Pencegahan dan Pendeteksian Fraud (6 unit kompetensi); 2) Pelaksanaan Audit Forensik dan Penghitungan Kerugian Keuangan (12 unit kompetensi), dan 3) Pemberian Keterangan Ahli dan Penelusuran Aset (9 unit kompetensi).
Persyaratan Peserta Sertifikasi Auditor Forensik adalah: 1) Berijazah minimal Sarjana/S1/D4 semua jurusan; 2) Bersertifikat pernah mengikuti Diklat Teknik Audit bagi peserta yang berijazah bukan dari jurusan akuntansi, 3) Bersertifikat Diklat Audit Forensik, 4) Berpengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dalam bidang audit, dalam bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, atau dalam bidang pencegahan dan pendeteksian fraud.
Informasi dan pendaftaran terkait penyelenggaraan Diklat dan Sertifikasi Auditor Forensik bisa menghubungi PUSAKA di nomor (+62) 813 5904 3060